top of page
Gambar penuliskamu belumtau

Biduan Dangdut Melahirkan Tanpa Bantuan Orang Lain, Simpan Bayi di Koper Selama 2 Hari


kamubelumtau.com - Biduan dangdut melahirkan tanpa bantuan orang lain, simpan bayi di koper selama dua hari sebelum dibuang di area perkebunan Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.


Biduan dangdut itu diketahui bernama Hikmah Satwika Kuncoro Putri (23).


Polisi menangkap biduan dangdut tersebut karena tega menghilangkan nyawa bayinya sendiri.



Peristiwa ini diketahui warga pada Kamis (4/5/2023) pukul 15.00 WIB. Warga menemukan bayi berjenis kelamin perempuan dan diperkirakan berusia 5 hari di kebun milik Suyatni.


Tepatnya di RT 01 RW 01, Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.


Ternyata sebelum dibuang bayi itu sempat disimpan di dalam tas koper di kamar rumah sang biduan dangdut selama 2 hari.

Saat proses melahirkan, biduan dangdut itu melakukannya di dalam kamar mandi rumahnya tanpa bantuan orang lain.


Meski begitu, polisi masih mendalami keterangan pelaku termasuk apakah dengan obat atau bahkan bagaimana nyawa bayi itu dihilangkan.


"Menurut keterangan tersangka pada saat pemeriksaan, bayi lahir dalam kondisi masih hidup. Disimpan di kamarnya selama kira-kira 2 hari baru dibuang menggunakan sepeda motor yang dikendarai tersangka sendiri hari Rabu malam. Ketemunya Kamis sore oleh warga yang sedang akan merumput," ujar Kasat Reskrim Polres Pacitan Iptu Andreas Heksa, Sabtu (9/6/2023).


"Karena sudah merasa mau melahirkan dia bergegas ke kamar mandi sampai bayinya keluar. Memotong sendiri ari-ari dengan gunting. Kemudian si bayi dimasukan dalam tas koper. Dengan apakah cara dipaksa atau meninggal karena kondisi tertentu bayi yang dilahirkan itu kita masih dalami," ungkapnya.


Andreas menyebut motifnya biduan dangdut melakukan hal itu karena merasa malu dan tidak ingin diketahui orang lain karena anak yang dikandungnya hasil hubungan di luar nikah dengan para pria hidung belang.


"Dia biduan ya. Mungkin karena malu anaknya lahir diluar nikah. Sementara ini dikenakan UU Perlindungan Anak," pungkasnya. (asw/nsi)


Posted by : kamubelumtau


Comments


Top Stories

bottom of page