top of page
Gambar penuliskamu belumtau

Fakta-fakta Kades Bandar 20 Kg Sabu yang Terancam Hukuman Mati


kamubelumtau.com - Polisi menjerat ancaman hukuman mati terhadap Kepala Desa Tiuh Memon, Toni Aritama. Toni ditetapkan tersangka dan ditahan atas kepemilikan 6 kilogram sabu.


Toni diamankan pada Rabu 31 Mei 2023 lalu di wilayah Kabupaten Pringsewu, setelah sebelumnya polisi menangkap FN seorang pengedar. Keduanya termasuk dalam jaringan Sumatera.



Kini keduanya sudah berstatus tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung.


Ancaman Hukuman Mati


Keduanya dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


"Ancaman pidana tentu hukuman maksimal pidana mati dan minimal kurungan penjara seumur hidup," ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya dalam keterangan pers, Selasa (6/6/2023).


Bandar 20 Kg Sabu


Toni baru melakoni peran sebagai bandar 8 bulan terakhir. Selama itu, keduanya sudah menjual 14 kilogram sabu.


Dikatakan Erlin barang bukti sebanyak 6 Kilogram sabu ini merupakan sisa dari 20 Kilogram yang dimiliki oleh Toni.


"Sudah sebagian dia jual. Dari 20 kilogram sisa 6 kilogram," terangnya.


Motif Jadi Bandar Sabu


Toni mengaku terpaksa menjadi bandar narkoba karena memiliki utang sebesar Rp 130 juta.


"Saya meminta maaf kepada keluarga serta warga saya atas perilaku saya yang telah membuat malu. Saya terpaksa karena memiliki hutang Rp 130 juta," kata Toni dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (6/6/2023).


Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan dalih Toni tak logis jika dilihat jumlah sabu yang dimilikinya.


"Pengakuannya terlilit hutang Rp 100 juta lebih, namun jika melihat jumlah sabu yang dia milik dan telah terjual sangat tidak logis jika dalihnya seperti itu," tuturnya.


Polisi Buru Bandar Lain


Polisi masih melakukan pengembangan terkait bisnis yang dijalankan Toni dan koleganya. Salah satunya mengejar IK yang sudah masuk DPO.


"Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap IK yang juga sebagai pemilik barang tersebut," ungkap Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya


Posted by : kamubelumtau


Comments


Top Stories

bottom of page