Kasasi Ditolak, Ronal Surapradja Wajib Beri Nafkah Idah-Mutah Rp 2,1 M
kamubelumtau.com- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Ronal Surapradja. Ronal dan Seruni dinyatakan resmi cerai, tapi ada perubahan pada nominal nafkah idah dan mutah.
Pasangan menikah pada 25 Mei 2008 dan dikaruniai dua orang anak. Namun, rumah tangga pasangan itu kandas di meja Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan Ronal sebagai pemohon cerai talak terhadap Seruni.
29 September 2022, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan Ronal Surapradja. Ronal Surapradja diwajibkan membayar nafkah idah Rp 30 juta dan mutah Rp 50 juta.
Maun Ronal Surapradja mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta tetap memberikan izin cerai kepada Ronal untuk menjatuhkan talak satu kepada Seruni Purnama Sari. PTA Jakarta menemukan fakta kedua pasangan itu telah pisah kamar sejak 30 Desember 2021 karena telah sering terjadi perselisihan dan pertengkaran.
"Yang diakui oleh pembanding bahwa rumah tangga pembanding dan terbanding tidak rukun lagi," demikian bunyi putusan PTA Jakarta yang diketuai Misran dengan anggota Syamsidar dan Muhammad Akyas.
Selain itu, PTA Jakarta merevisi sejumlah putusan PA Jaksel, menjadi:
1. Nafkah idah Rp 450 juta
2. Nafkah Mutah Rp 1.770.610.293.
3. Dua anak di bawah pengasuhan dan pemeliharaan Seruni.
4. Nafkah anak sebesar Rp 20 juta yang harus ditransfer setiap tanggal 5, dengan kenaikan 10 persen tiap tahun.
5. Harta gono-gini berupa rumah, dua unit sepeda motor dan dua unit mobil.
Atas hal itu, Ronal Surapradja tidak terima dan mengajukan kasasi. Namun kasasi yang diajukan Ronal Surapradja kandas.
"Tolak," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website-nya, Jumat (23/6/2023). Duduk sebagai ketua majelis Prof Amran Suadi dengan anggota Purwosusilo dan Busra.
Perceraian Ronal Surapradja dengan Seruni Purnama Sari sah. Ronal juga dihukum membayar nafkah idah dan mutah sebesar Rp 2,1 miliar kepada Seruni.
Posted by : kamubelumtau
Comments