top of page
Gambar penuliskamu belumtau

"LPSK: Ayah David Ajukan Restitusi Rp 52 M, Hitungan Kami Harusnya Rp 120 M


kamubelumtau.com -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, mengajukan permohonan ganti rugi atau restitusi kepada Mario Dandy Satriyo melalui LPSK sebesar Rp 52 miliar. Namun, LPSK menilai seharusnya restitusi berjumlah Rp 120 miliar.



Hal itu diungkap Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jopa saat menjadi saksi di sidang kasus penganiayaan David Ozora, Selasa (20/6/2023). Duduk sebagai terdakwa ialah Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.


Jopa mengatakan Jonathan mengajukan permohonan restitusi kepada LPSK. Keluarga David mengajukan restitusi sebesar Rp 52 miliar.


"Yang dimohonkan jumlahnya Rp 52.313.450.000 (Rp 52,3 miliar)," kata Jopa.



Jopa mengatakan ayah David melampirkan tiga komponen, yakni kehilangan kekayaan atau penghasilan serta ganti rugi biaya perawatan dan penderitaan. Jopa mengatakan permohonan yang diajukan Jonathan juga menyertakan kronologi peristiwa.



"itu kan Rp 52 miliar? Komponennya apa saja yang dimohon?" tanya hakim ketua Alimin Ribut.


"Komponen yang diajukan itu ada tiga komponen, yang pertama ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan psikologis dan penderitaan," kata Jopa.


"Dari tiga komponen itu dijumlahkan jadi?" tanya hakim Alimin.

"Rp 52 miliar sekian," jawab Jopa.


Jopa memerinci nilai dari komponen yang diajukan oleh ayah David Ozora. Dia menyebut komponen transportasi dan konsumsi berjumlah Rp 40 juta, penggantian biaya perawatan medis Rp 1 miliar dan ganti rugi penderitaan Rp 50 miliar.


"Bisa disebutkan untuk komponen yang pertama berapa nilainya?" tanya hakim.

Posted by : kamubelumtau




Comments


Top Stories

bottom of page