top of page
Gambar penuliskamu belumtau

Panji Gumilang Kembali Dilaporkan ke Bareskrim, Kini oleh NII Center


kamubelumtau.com - Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Panji dilaporkan atas dugaan penistaan agama.

"Alhamdulillah tadi kita sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama, dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat Negara Islam Indonesia," kata Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).


Ken mempermasalahkan pernyataan Panji yang menjadi kontroversi publik. Yakni pernyataan bahwa kitab suci Al-Qur'an bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.

"Pasal penodaan agama karena di dalamnya Panji Gumilang itu bukan wahyu ilahi tapi perkataan nabi Muhammad. Ini yang diduga merupakan penyesatan," ujar Ken.


Laporan Ken tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Dalam laporannya, Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama


Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.


Sebagai informasi, Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun menjadi sorotan karena isu dugaan aliran sesat di dalamnya. Bahkan, beredar kabar ada dugaan tindak pidana oleh perorangan di Ponpes Al-Zaytun.


Diketahui, ponpes ini dipimpin oleh Panji Gumilang. Deret kontroversi di Ponpes Al-Zaytun pun membuat sejumlah pihak mendesak agar ponpes tersebut diselidiki.



Posted by : kamubelumtau



Comments


Top Stories

bottom of page