Polisi: Pelaku Tabrak Lari di Cakung Tak Ada Iktikad Baik, Sempat ke Bogor
kamubelumtau.com- Polisi menegaskan OS (26), tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan Moses Bagus Prakoso (33) di Cakung, Jakarta Timur, bukan menyerahkan diri, melainkan ditangkap. Polisi menangkap tersangka karena tidak ada iktikad baik untuk menyerahkan diri.
"Ya memang kalau kita lihat dari iktikad tersangka untuk menyerahkan diri kan memang nggak ada, kita lakukan penjemputan. Jadi proses pencarian kita lakukan kemudian Rabu dini hari kita lakukan penangkapan," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (17/6/2023).
Doni menilai tersangka OS tidak punya iktikad baik, mengingat ada jeda waktu cukup lama baginya untuk menyerahkan diri ke polisi, namun hal itu tidak dilakukan sampai akhirnya ditangkap di rumahnya di Bekasi.
"Kalau dia menyerahkan diri, dia harusnya datang ke kantor polisi, dong. Nggak perlu kita jemput, kan. Kalau dia jeda waktunya dari pagi kemudian tengah malam baru kita amankan, kan berati iktikad dia untuk menyerahkan diri kan harus dipertanyakan," ujarnya.
Bahkan OS masih sempat pergi ke Bogor setelah kecelakaan tersebut. Dia menyebutkan pihaknya masih mendalami tujuan OS pergi ke Bogor.
"Itu kita dalami, melarikan diri atau nggak. Yang jelas, sempat ke Bogor setelah kejadian, kemudian dia kembali ke Bekasi. Kita jemputnya di rumahnya di Bekasi. Penangkapannya di rumah, gitu," ujarnya.
Tak Ada Permintaan Maaf
Sebelumnya, keluarga korban berharap ada iktikad baik dari pelaku. Tetapi hingga kini pelaku belum menyampaikan permintaan maaf.
"Kita sih ingin cepat selesai dan ada iktikad baik dari pelaku. Kita menempuh jalur hukum," ujar adik kandung Moses, Nicolas Catra Prakoso (29), di rumah duka RS Taman Harapan Baru, Bekasi, Kamis (15/6).
Ibunda Moses, Magdalena, berharap mendapatkan keadilan bagi putranya itu. Ia berharap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menewaskan Moses itu.
"Saya mohon keadilan kiranya yang menabrak anak saya dan membunuh anak saya memiliki belas kasih untuk bertanggung jawab, itu saja," katanya.
"Saya tidak punya niat jahat, tapi bertanggung jawab pula, punya hati nuranilah. Ini ayah dari empat anak yang masih kecil. Mohon kiranya engkau memiliki kesadaran sebagai sesama umat manusia," tambahnya sambil terisak.
Polisi Kaji Penerapan Pasal Pembunuhan
Sebelumnya, penyidik Direktorat Lalu Lintas dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur, yang menewaskan Moses Bagus Prakoso. Gelar perkara dilakukan untuk mengkaji penerapan pasal pembunuhan bagi tersangka OS (26).
"Ini sedang kita lakukan gelar perkara kembali, gelar secara khusus dengan melibatkan juga dari Ditreskrimum untuk melihat konstruksi pasal apakah bisa juga dijerat dengan Pasal 338 (KUHP)," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/6).
Dalam penyelidikan awal polisi menyelidiki kasus tabrak lari dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam perjalanannya, polisi melihat adanya potensi pidana dalam kasus ini.
"Memang ini dalam proses penyidikan karena memang awal ini kejadiannya kecelakaan lalu lintas. Jadi memang kita tangani awal dengan penanganan laka lantas. Tapi, dalam proses penyidikannya, hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti, kita juga melihat mungkin ada potensi untuk mengenakan pasal pidana karena unsur kesengajaannya," jelasnya.
Sementara ini, OS dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Posted by : kamubelumtau
Comments