top of page
Gambar penuliskamu belumtau

Enam Warga Banten Ditangkap di Banyuasin, Upaya Selundupkan Benur Lobster Ilegal ke Luar Negeri


kamubelumtau.com - Enam orang warga Banten ditangkap personel gabungan Satreskrim Polres Banyuasin, Satpolair Polres Banyuasin dan Polsek Tanjung Lago Banyuasin.

Keenam orang tersangka yang diamankan ini berinisial BI (34) warga Lebak Banten, IS (26) warga Serang Banteng, Y (44) warga Serang Banten, MH (37) warga Serang Benten, RP (32) warga Serang Banten dan AZ (36) warga Tangerang Banten.



Para tersangka yang diamankan ini, ditangkap di Jalan Tanjung Api-api tepatnya di KM 40 Desa Banyu Urip Kecamatan Tanjunv Lagi Kabupaten Banyuasin. Mereka, berupaya menyelundupkan benur lobter berbagai jenis ke luar negeri.


Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safii melalui Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar menuturkan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada penyeludupan BBL melalui jalur perairan Banyuasin.


Dari informasi tersebut, dibentuk tim gabungan Sat Reskrim Polres Banyuasin, Polsek, Tanjung Lago dan Sat Pol Airud Polres Banyuasin untuk melakukan penangkapan.


"Dari penangkapan yang kami lakukan, diamankan sebanyak 191.850 ekor benih Bening lobster dengan Jenis Pasir sebanyak 180.000 ekor dan jenis Mutiara sebanyak 11.850 ekor. Benur ini, dimasukkan ke dalam 43 box styrefoam ukuran besar," katanya, Minggu (11/6/2023).


Dari hasil pemeriksaan, keenam pelaku ini memperoleh benur lobster ini dari Lampung. Mereka, bertugas untuk mengantarkan benur lobster ini ke wilayah Banyuasin.


Nantinya, setelah sampai di lokasi ditentukan akan ada orang yang akan menjemput untuk mengambil benur-benur ini.


Tetapi, belum sempat diambil, mereka terlebih dahulu ditangkap tim gabungan dari Polres Banyuasin.


"Mereka tidak tahu akan di kirim kemana, karena tugas mereka hanya mengirimkan benur-benur ini dari Lampung menuju ke Banyuasin," pungkasnya.


Posted by : kamubelumtau



Comments


Top Stories

bottom of page