Lagi Asyik Berlibur di Singapura, Doddy Sudrajat Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi
kamubelumtau.com - Doddy Sudrajat sejak Kamis (15/6/2023) meninggalkan Indonesia menuju Singapura untuk menghadiri konser Dewi Perssik. Saat sedang asyik berada di Negeri seberang, mantan istri Doddy, Puput didampingi kuasa hukumnya, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Jumat malam (16/6/2023).
Kedatangan Puput untuk melaporkan Doddy Sudrajat dengan dugaan tindak kejahatan penelantaran anak yang diatur dalam Undang Undang Perlindungan Anak. Laporan Puput terdaftar dalam berkas laporan dengan nomor LP/B/3453/VI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Pasal yang kita laporkan yaitu 76B junto pasal 77B berhubungan dengan perlakuan salah dan penelantaran anak," kata Khaeruddin, kuasa hukum Puput usai membuat laporan polisi.
Adapun ancaman hukuman dari Pasal tersebut, kata Khaeruddin, adalah lima tahun kurungan penjara. "Ancaman hukumannya lima tahun dan denda 100 juta," tuturnya.
1. UU Perlindungan Anak
Tak hanya melaporkan Doddy Sudrajat dengan pasal itu saja, Puput juga menggunakan jerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak.
"Kemudian kedua, pasal 76C berhubungan dengan kekerasan psikis junto pasal 80 ancaman pasal hukumannya 3 tahun 6 bulan dan dendanya 72 juta UU perlindungan anak No.35 tahun 2014. Sebelumnya no.23 tahun 2022," kata Khaeruddin.
2. Pencemaran Nama Baik
Setelah melaporkan Doddy Sudrajat dengan dugaan kejahatan perlindungan anak, Puput berencana akan kembali membuat laporan polisi dengan dugaan kejahatan pencemaran nama baik. "Rencananya besok kami juga mau melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan Doddy Sudrajat," kata Krisna Murti, kuasa hukum Puput yang lain.
Sekadar informasi perseteruan antara Doddy dan Puput bermula dari Doddy Sudrajat yang tak mengakui Aisyah, anak Puput, sebagai anak biologisnya. Dengan dalih tersebut, Doddy tak mau memberi nafkah kepada Aisyah sejak bercerai dengan Puput pada 2022 lalu.
Posted by : kamubelumtau
Comments