Misteri Mayat Terbungkus Plastik di Bandung Terkuak, Suami Kalap Ajakan Rujuk Ditolak karena Miskin
kamubelumtau.com - Misteri mayat terbungkus plastik di Bandung terkuak.
Awalnya, warga digegerkan penemuan mayat di kontrakan di Gang Family RT 02 RW 05, Jalan Raya Cijerah, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Bandung.
Ternyata pelaku adalah suami sendiri bernama Ali Nurdin yang kalap gara-gara ajakan rujuk dengan korban ditolak.
Korban beralasan pelaku masih miskin. Tak hanya itu, pelaku juga menagih uang sebesar Rp 27 juta yang pernah digunakan untuk membangun rumah kontrakan korban.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan, pelaku bernama Ali Nurdin nekat membunuh Ema Purnama lantaran sakit hati.
"Karena sewaktu diajak rujuk oleh pelaku, korban menolak," ujar Budi saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/6/2023).
Budi lalu menceritakan detik-detik suami bunuh istri itu.
Pelaku pembunuhan yang mayatnya dibungkus plastik di Gang Family RT/RW 02/05, Jalan Raya Cijerah Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, diringkus polisi. Dia dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/6/2023). (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)
Peristiwa itu bermula saat pelaku meminta korban datang ke rumah kontrakannya di kawasan Cijerah pada Minggu 4 Juni 2023.
Di rumah kontrakan itu, pelaku mengajak korban untuk rujuk, namun ditolak.
Pelaku kemudian menagih uang Rp 27 juta yang pernah digunakan untuk membangun rumah kontrakan korban.
"Korban merasa utang itu tanggung jawab korban dan mengatakan bahwa tidak mau rujuk kalau pelaku masih miskin," katanya.
Pelaku yang saat itu duduk bersebelahan dengan korban, kata Budi, langsung memukul wajah dan menghimpit dada korban dengan lutut.
"Pelaku juga beberapa kali memukul ke arah wajah korban. Saat korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku mengikat leher korban dengan kain sarung sehingga korban meninggal dunia," katanya.
Pelaku kemudian mengambil uang Rp 300 ribu dan sepeda motor milik korban yang dititipkan di temannya.
"Setelah itu, korban sempat balik lagi ke rumah kontrakannya dan mengikat kaki korban sejajar dengan dada dengan posisi tertelungkup menggunakan tali rafia dan memasukkan korban ke dalam plastik," katanya.
Pelaku kemudian melarikan diri ke Jambi menggunakan bus.
Petugas tim gabungan dari Polsek Bandung Kulon, Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Ditreskrimum Polda Jabar lalu memburu pelaku.
"Setelah itu kita laksanakan pengejaran dan dilaksanakan pengejaran melalui beberapa wilayah, terakhir kita tangkap yang bersangkutan di daerah Bahar Selatan, Kabupaten Muarajambi, Desa Tanjung Mulya," ujar Budi.
Budi menambahkan, pelaku dan korban ini merupakan pasangan suami istri yang menikah pada akhir 2020 dan sedang dalam proses perceraian pada Maret 2023.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sebelumnya, warga di Gang Family digegerkan dengan temuan mayat di sebuah kontrakan, Rabu (7/6/2023).
Opan Sutisna (44), ketua RT 02 mengatakan, awalnya warga mencium bau tak sedap di sekitar kontrakan.
Warga, kata dia, kemudian meminta ketua RT bersama pemilik kontrakan untuk membuka kamar tersebut.
"Jadi, awalnya ketahuan sama anak-anak itu karena tercium bau, tadi pagi. Terus laporan ke RT, kita pinjam kuncinya ke Pak Sugeng pemilik kontrakannya," ujar Opan.
Saat dibuka, kata dia, terdapat bungkusan plastik besar. Warga dan pemilik kontrakan saat itu tidak ada yang berani membuka bungkusan tersebut.
"Terus laporan ke polisi," katanya.
Bungkusan tersebut, kata dia, kemudian dibuka oleh pihak kepolisian. Bungkusan itu ternyata mayat berjenis kelamin perempuan.
"Saya lihat bungkusannya warna putih, posisinya kayak tertelungkup, tidak ada darah sih," ucapnya.
Menurut Opan, kontrakan tersebut baru dihuni sekitar satu bulan. Namun, penghuni kontrakan tersebut belum melaporkan ke pihak RT/RW.
Posted by : kamubelumtau
Comments