Nasib Gadis 15 Tahun Dinodai Ayah Tiri, Pelaku Makin Beringas di Kontrakan
kamubelumtau - Seorang gadis mengalami nasib memilukan.
Sang gadis dirudapaksa oleh ayah tirinya.
Simak kronologi lengkapnya di sini!
Laki-laki bernama JM (33) di Nunukan, Kalimantan Utara, dibekuk polisi lantaran memperkosa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun, berkali-kali.
JM merupakan warga Desa Bontomangiring, Kecamatan Bulukumba, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
JM menikahi ibu korban sekitar 1 tahun lalu, secara siri.
Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan, perbuatan asusila tersebut, dilakukan di Bulan Ramadhan 2023.
"Terhitung ada tiga kali pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban yang merupakan anak tirinya. Semuanya dilakukan di rumah kontrakan yang ditinggali pelaku, korban, dan ibu kandung korban," ujar Sony, pada Senin (24/4/2023).
Pemerkosaan tersebut disertai ancaman kekerasan yang membuat korban ketakutan dan tidak berani berteriak.
Sony mengatakan, korban, selama ini, sering melihat penganiayaan ayah tirinya terhadap ibunya. Sehingga, bayangan kekerasan tersebut, membuat korban hanya berusaha berontak sekuat tenaga, tanpa berani berteriak. Sebagaimana keterangan korban, ia pertama kali diperkosa ayah tirinya memasuki hari ketiga Bulan Ramadhan. "Sekitar pukul 09.00 Wita, korban sedang mencuci pakaian.
Pelaku tiba-tiba menarik tangan kanan korban dan dibawa ke kamar. Meski berusaha berontak sekuat tenaga, ia tidak berdaya karena jauh lebih besar tenaga pelaku.
Korban terus meronta namun tidak berteriak karena takut, dan korban memiliki trauma tersendiri karena sering melihat pelaku memukuli ibunya, sehingga takut berteriak," ujar Sony.
Dalam kamar rumah kontrakan tersebut, pelaku melampiaskan hasratnya, dan meninggalkan korban yang lemas meski kondisi korban masih setengah tanpa busana, karena pakaian bawahnya dilepas paksa pelaku.
Ibu korban yang baru masuk rumah, curiga melihat suaminya yang bergegas keluar kamar.
Betapa sakit hatinya melihat anaknya tanpa celana. Korbanpun dengan menangis, menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya.
"Ibunya mengamuk ke suaminya. Tapi, meski pelaku mengakui perbuatannya, justru ia yang emosi dan mengancam akan menganiaya keduanya, jika berani menceritakan peristiwa tersebut ke orang lain," imbuh dia. Peristiwa kedua terjadi awal April 2023, di pertengahan Ramadhan.
Korban yang saat itu berada di ruang tamu sendirian, kembali diperkosa pelaku. Ibu korban yang sedang keluar rumah, dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengulangi aksi amoralnya.
Dan peristiwa ketiga, terjadi pada 3 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pelaku kembali memanfaatkan kondisi rumah kosong karena istrinya pergi keluar rumah, mendorong pelaku mengulang aksinya. Sony melanjutkan, perbuatan cabul pelaku terhadap korban, baru terungkap ketika Hari Raya Idul Fitri.
"Tante korban datang silaturahmi, berlebaranlah karena hari raya. Saat itulah korban mulai menceritakan kejadian yang dialaminya. Tente korban langsung meminta agar ibu kandung korban segera melaporkan ke pihak kepolisian," ujar dia.
Hanya saja, karena kondisi ibu korban sibuk mengurus bayi berusia 30 hari, buah perkawinannya dengan pelaku, maka urusan melapor polisi diserahkan sepenuhnya ke saudaranya.
"Alasan ibu korban masih masa nifas habis melahirkan ini, menjadi alasan pelaku melampiaskan nafsunya ke anak tirinya," kata Sony. Polisi juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban.
Hasilnya, pada kemaluan korban ditemukan luka atau tanda bekas persenggamaan baru dan lama. JM akhirnya dibekuk, di hadapan polisi, ia menyangkal jika melakukannya berkali kali. Ia hanya mengaku khilaf dan hanya memperkosa putri tirinya sekali.
"Sementara pengakuannya baru sekali, pada Maret 2023, tepat hari ke 3 puasa. Saat ini masih kami periksa intensif agar sinkron dengan keterangan korban serta saksi," kata Sony. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, berupa 1 lembar celana panjang dan celana dalam milik korban.
JM, dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atau Pasal 6 butir c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual. Atau Pasal 289 KUHP.
Posted by : kamubelumtau
Comments