top of page
Gambar penuliskamu belumtau

Respons Mario Dandy Dipolisikan AG Terkait Dugaan Pencabulan


kamubelumtau.com - Mario Dandy Satriyo (20) dilaporkan ke polisi oleh mantan kekasihnya, anak AG (15), soal dugaan tindak pidana pencabulan. Mario Dandy pun merespons laporan tersebut.


Saat ditanya awak media, Mario Dandy tak banyak bicara soal laporan pencabulan AG terhadap dirinya. Dia berdalih tak tahu-menahu soal laporan pencabulan tersebut.



"Saya nggak tahu," singkat Mario Dandy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5/2023).


Saat ditanya apakah akan melakukan perlawanan balik terhadap AG, Mario Dandy tak menjawab. Dia langsung memasuki unit PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus gratifikasi ataupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.


Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Mario Dandy dipolisikan atas dugaan Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.


"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (8/5).


Mangatta menambahkan, dalam pelaporan tersebut, pihaknya turut melampirkan barang bukti yang ada. Sedangkan baru empat barang bukti yang sudah dilampirkan dalam proses pelaporan. Salah satu yang dijadikan barang bukti adalah putusan pengadilan.


"Buktinya pertama kami ajukan ada 8 bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," jelasnya.


"Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi," imbuhnya.


Pihaknya baru melaporkan Mario Dandy sekarang karena sebelumnya berfokus pada persidangan kasus penganiayaan David Ozora (17). Seperti diketahui, AG sudah divonis 3,5 tahun bui dalam kasus penganiayaan tersebut.


"Jadi kami menegaskan ini adalah delik biasa. Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan," jelasnya.


Posted by : kamubelumtau


Comentários


Top Stories

bottom of page