Sadisnya Ibu dan Pacar di Malang Siksa 2 Anak Kandung gegara Hal Sepele
kamubelumtau.com - Peribahasa kasih ibu sepanjang masa mungkin tak berlaku bagi Rani Wahyuni (33). Bersama sang pacar, Rani tega menyiksa dua anak kandungnya dengan sadis. Penganiayaan ini dilakukan Rani karena hal sepele.
Diketahui, Rani tinggal di sebuah kontrakan di Jalan Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Sedangkan pacar Rani bernama Roni Bagus Kurniawan (37), juga warga Singosari.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan, korban penganiayaan adalah anak kandung Rani berinisial ASA (14) dan adik lelakinya AER (4).
Keduanya selama ini dipaksa berjualan makaroni keliling oleh ibunya. Namun, jika dagangan mereka tak habis, kedua anaknya akan mendapat hukuman dari ibu dan pacarnya. Hukuman itu mulai dari sundutan rokok, sabetan kabel, hingga pukulan penggaris besi.
"Kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban sebagai hukuman, ketika kedua korban berjualan makaroni keliling tidak habis atau tidak penuhi target," kata Wisnu, Rabu (31/5/2023).
Wisnu menyebut, selain dipaksa berjualan makaroni keliling, korban juga ternyata selama ini tak disekolahkan oleh Rani selaku ibu kandungnya.
"Jualan makaroni sampai larut malam, dan bila uangnya tidak sesuai dengan barang akan disulut rokok. Dan juga korban AER ini jika menangis akan disulut rokok agar tidak menangis," sebut Wisnu.
"Perbuatan itu dilakukan tersangka Rani Wahyuni yang merupakan ibu kandung korban dan tersangka Roni Bagus Kurniawan, pacar dari ibu korban yang ikut tinggal di rumah kontrakan," sambung Wisnu.
Perbuatan tersangka baru terungkap setelah ayah kandung korban mengetahui penganiayaan dan melaporkan kasus ini ke Polres Malang.
"Kasus yang dialami kedua korban terjadi dalam kurun waktu September 2022 sampai dengan 8 Mei 2023, sebelum kemudian dilaporkan oleh ayah kandung korban," ujar Wisnu.
Menurut Wisnu, penganiayaan ini dilakukan setelah hasil keputusan sidang perceraian. Dalam sidang tersebut tersangka berhak mengasuh kedua anaknya. Namun bukan diasuh dengan benar, Rani Wahyuni selaku ibunya malah menganiaya anak kandungnya.
"Sejak kedua orang tuanya cerai pada 2022 lalu, kedua korban ikut tinggal bersama ibunya di sebuah rumah kontrakan. Tersangka Roni yang menjadi pacar juga ikut tinggal di rumah tersebut, kedua korban tidak sekolah statusnya," ungkap Wisnu.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
Posted by : kamubelumtau
Comments