top of page

Viral 'Ngecheat' di Luar Nalar, Pelat Nomor Suzuki Hayate Habis sampai 2031


kamubelumtau.com - Suzuki Hayate, merupakan motor skutik yang sudah dirilis sejak 2011 lalu. Tapi di media sosial sedang heboh motor skutik itu punya masa pajak yang habis pada tahun 2031.


Dalam postingan yang diunggah oleh @wargakita, terlihat Suzuki Hayate dengan nopol daerah Jawa Timur itu sudah menggunakan pelat dengan dasar warna putih. Menariknya pelat nomor itu masa berlakunya habis pada tahun 2031.



Memiliki aturan yang berlaku di Indonesia, biasanya masa pelat nomor habis setiap 5 tahun. Pemilik harus meregistrasi ulang kendaraannya dengan cek nomor mesin, nomor rangka, hingga penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Jika motor atau mobil baru yang keluar 2023 maka masa berlakunya baru habis pada 2028. Jadi Suzuki Hayate dengan pelat habis 2031 itu selangkah lebih maju?


Ditelisik melalui laman dipendajatim, pelat nomor itu memang terdaftar sebagai Suzuki warna putih biru keluaran tahun 2012. Masa berlakunya sudah habis sejak 2017. Nah, yang menarik perhatian pelat nomor yang terpasang pada motor masa berlakunya habis pada 2031, sontak saja ini jadi perbincangan warganet.


"Mari berpositip tingking sekarang pajak STNK 10 taunan, ga 5 taunan lagi," komen akun @cokel***


"mentok aja 2028 lah ko udah 2031," komen @esnu**


"Nge cheat nya sekalian," tambah @tampan***


Seperti yang diketahui bahwa pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaran Bermotor menjadi atribut resmi kendaraan. Pelat nomor kendaraan adalah identitas resmi yang diterbitkan langsung oleh kepolisian. Termasuk di dalamnya memuat tentang informasi masa berlaku kendaraan bermotor.


Pengertian TNKB juga sudah tertuang dalam Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 11;


"Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda Regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri," bunyi pasal tersebut.


Lebih lanjut dalam pasal 44 ayat 1 dijelaskan TNKB harus memuat masa berlaku, lalu pada ayat 2 diperjelas masa berlaku TNKB harus sesuai dengan masa berlaku STNK.


Posted by : kamubelumtau


Commenti


Top Stories

Bawa berita global langsung ke kotak masuk Anda. Mendaftar untuk buletin mingguan kami.

Terima kasih telah berlangganan!!

  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter

© 2023 Kamubelumtau. Powered and secured by Wix

bottom of page