top of page
Gambar penuliskamu belumtau

Waduh! Puluhan Ribu Buruh Terancam Kena PHK Perusahaan Tekstil hingga MakananBaca artikel detikfi

kamubelumtau.com -Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) belum juga usai bagi para pekerja di Indonesia. Partai Buruh mengungkap ada puluhan ribu buruh yang terancam masuk gelombang ketiga PHK.

Adapun sektor pekerja yang akan mengalami PHK yakni sektor tekstil, sepatu, garmen, makanan dan minuman.


"Ancaman gelombang ketiga itu muncul. PHK gelombang ketiga berpotensi puluhan ribu (buruh kena PHK)," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/6/2023).


Ada sejumlah perusahaan yang disebut akan melakukan PHK dalam waktu dekat ini. Pertama, PT Parkland World Indonesia (PWI) hingga 3.000 pekerja, kemudian Pabrik Sepatu PT Long Rich Indonesia, pabrik tekstil PT Bintang Baru Sukses (BBS).


Kemudian, Said menyebut ada dua perusahaan di Jawa Tengah dan dua perusahaan di Jawa Timur. Untuk empat perusahaan itu, Said belum mengetahui nama perusahaan yang akan melakukan PHK itu. "Di Jawa Tengah ada dua perusahaan kemungkinan di Semarang dan Pekalongan," ujarnya.


Ia menjelaskan ada sejumlah penyebab ancaman PHK ini belum juga selesai. Pertama, karena penjualan dari pabrik tekstil, sepatu dan pakaian masih mengalami penurunan.


Kedua, karena banjirnya impor barang baru dari China, mulai dari sepatu, pakaian, hingga elektronik.


"Akibatnya pasar domestik tergerus soleh barang-barang impo itu, pabrik-pabrik seharusnya mereka bisa mengisi di dalam negeri menjadi kalah bersaing dengan barang-barang di China yang murah sekali," ungkapnya.


Kemudian penyebab ketiga, Said mengatakan tidak berjalannya aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Eskpor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.


Dalam aturan itu industri padat karya diberikan izin memberikan upah pekerja sebesar 75% saja. Padahal menurut Said, aturan itu menjadi upaya pemerintah mengurangi PHK, nyatanya hal tersebut tidak bisa dihindari.


"Kan tujuan Permenaker 3 2023 untuk menghindari terjadinya PHK di indutri tekstil, garmen, sepatu yang berorientasi ekspor," ungkapnya.


Posted by : kamubelumtau


Comments


Top Stories

bottom of page